KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena
berkat limpahan karunia, rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyusun makalah ini
sehingga selesai pada waktunya.Makalah yang berjudul “Syarat sah, Syarat Wajib dan Rukun Haji dan Umrah" ini disusun dan dibuat berdasarkan materi yang sudah
ada. Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih, pembuatan makalah ini
bertujuan agar dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca. Kami
mengharapkan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat untuk kita
semua.Ucapan terima kasih tak lupa penulis sampaikan kepada semua pihak yang
telah mendukung dalam penyusunan makalah ini. Akhir kata, kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun
materinya. Oleh karena itu, diharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Cirebon, Oktober 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu
rukun Islam adalah melaksanakan ibadah haji, dan wajib dilaksanakan sekali
seumur hidup. Allah mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan
Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada. Dan makalah ini
dibuat karena masih banyak orang islam yang awam masalah haji dan umrah,
sehingga orang setidaknya dapat mengetahui tentang masalah haji dan umrah.Makalah
ini berisi sedikit pengetahuan tentang ibadah haji dan umrah,semoga bisa
bermanfaat bagi kita semua. Pembahasan dalam makalah ini yaitu mengenai
definisi haji dan umrah,syarat sahnya,rukunnya dan wajib haji.Semoga kita semua
dapat menjadi haji yang mabrur sebelum kita menghadap-Nya. Amiiin….
B. Rumusan Masalah
1.
Apa itu Haji dan Umrah?
2.
Syarat Sah Haji dan Umrah
3.
Rukun Haji dan Rukun Umrah
4.
Wajib Haji
C. Tujuan
1. Memahami pengertian Haji dan Umrah
2. Mengetahui Syarat Sah Haji dan Umrah
3. Mengetahui Rukun Haji dan Rukun
Umrah
4. Mengetahui Wajib Haji
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Apa itu Haji dan Umrah?
Haji
berasal dari Bahasa Arab ( حج ) Hajj yang
artinya adalah rukun/tiang agama islam yang kelima setelah mengucap dua kalimat
syahadat, salat 5 waktu, mengeluarkan zakat dan
puasa di bulan Ramadhon. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan
yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material,
fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di
beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal
sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu.
Kegiatan
inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan
berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi
setan)
pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan
ibadah haji ini.
Secara
lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju, mengunjungi, atau
berziarah. Menurut etimologi (bahasa) kata haji mempunyai arti qashd,
yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju
ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk memenuhi panggilan Allah
dan mengharapkan rida – Nya yang telah ditentukan syarat dan waktunya serta
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan
temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat
sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu
ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama
bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit
di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Apabila
seorang muslim menjalankan ibadah haji maka ia akan di beri gelar haji, haji
adalah sebutan atau gelar untuk pria muslim yang telah berhasil menjalankan
ibadah haji. Umum digunakan sebagai tambahan di
depan nama dan sering disingkat dengan “H”. Dalam hal ini biasanya para Haji
membubuhkan gelarnya dianggap oleh mayoritas masyarakat sebagai tauladan maupun
contoh di daerah mereka. Bisa dikatakan sebagai guru atau panutan untuk memberikan
contoh sikap secara lahiriah dan batiniah dalam segi Islam sehari-hari.
Umrah
adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan Ihram,Tawaf,Sa’i dan Tahalul
dalam waktu yang tidak ditentukan hanya untuk mencari Ridho Allah. Diwajibkan
bagi setiap umat muslim yang memiliki kemampuan,kewajibannya seumur hidup
sekali layaknya kewajiban ibadah haji.
B. Syarat Sah Haji dan Umrah
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Istitho’ah
C. Rukun Haji dan Rukun Umrah
1. Rukun Haji
Rukun
haji adalah rangjaian amalan haji yang harus dikerjakan. Apabila amalan
tersebut tidak dikerjakan. Apabila amalan tersebut tidak dikerjakan maka ibadah
hajinya tidak sah atau batal dan tidak boleh diganti dengan dam atau denda.
Akan tetapi, harus mengulang hajinya pada waktu yang lain.
Adapun yang termasuk rukun haji
adalah sebagai berikut:
1. Ihram
Yang
dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang
meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ،
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya
setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang
ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
2. Wukuf
Wukuf
di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di
Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf
di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada
haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
الْحَجُّ
عَرَفَةُ
“Haji
adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu
Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Yang
dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun
dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik
pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub)
(Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari
matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu
terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika
seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan
kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50).
Jika
seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau
malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib
wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya
keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga
malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494).
Sayid
Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ
afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu
‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495)
3.
Thowaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh)
Thowaf
adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah
Ta’ala,
وَلْيَطَّوَّفُوا
بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan
hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
4. Sa’i
Sa’i
adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْعَوْا
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
“Lakukanlah
sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad
6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
5. Tahallul
Tahalul
(bercukur), yaitu menggunting rambut sebagai tanda mengakhiri rangkaian ibadah
haji / umrah dengan kadar minimal 3 helai rambut. Tahalul termasuk salah satu
rukun haji sebagai penghalal terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji.
6. Tertib dan berurutan
Yaitu
melaksanakan semua amalan haji yang termasuk rukun Islam secara berurutan dari
awal sampai akhir.
2. Rukun Umrah
a) Ihrom
b) Tawaf
c) Sa’i
d) Tahalul
e) Tertib
D. Wajib Haji
Rangkaian
kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji,
yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda).
Yang termasuk wajib haji adalah ;
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah
dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada
tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
3. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10
Zulhijah
4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik
(tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan
Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada’, Yaitu melakukan tawaf
perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang
waktu ihram.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Haji
menurut bahasa artinya maksud atau niat, sedangkan menurut syara’ adalah
bermaksud ke Baitulllah disertai perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan.
Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara
terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji,
yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan
cara yang tertentu pula. Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.
Sedangkan
umrah secara bahasa adalah berziarah ke tempat yang ramai.secara istilah syara’
umrah berarti pergi ke Kabah untuk beribadah dengan waktu yang tidak di
tentukan.
Setiap
jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya.
Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
2.
Penutup
Demikianlah
makalah ini kami susun, penulis menyadari dalam makalah ini masih banyak kesan
kekurangan dan jauh dari kesan sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang
konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca dan
membahasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kifyatul
Akhyar, hal: 489
Madzahibul Arba’
Saleh al Fauzan, Fiqih sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006), hal: 307
Nogarsyah Moede Gayo, Pustaka pintar haji dan umrah, Inovasi, Jakarta:2003
HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim dan Malik dari 'Aisyah RA
Madzahibul Arba’
Saleh al Fauzan, Fiqih sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006), hal: 307
Nogarsyah Moede Gayo, Pustaka pintar haji dan umrah, Inovasi, Jakarta:2003
HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim dan Malik dari 'Aisyah RA
Nurulfatimah96.wordpress.com/pengertian
haji dan umrah
www.Irfankhairi.com/dalami
defenisi ibadah
wordpress.com/2013/12/07/pengertian-hukum-sunah-jenis-tata
cara dan manfaat haji (E’site ELF)
Ibadah
haji dan umrah tohasyahputra.com/pengertian-umrah-definisi-umrah htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar