FIQIH IBADAH
A. PENGERTIAN FIQIH IBADAH
Fiqh menurut bahasa berarti paham, seperti dalam
firman Allah :“Maka mengapa
orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan
sedikitpun?”(QS.An Nisa :78)dan
sabda Rasulullah :“Sesungguhnya panjangnya
shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya”
(Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
Fiqh Secara istilah mengandung dua
arti:
a. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang
berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani
menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat
terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang
darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
b. Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Jadi fiqh ibadah adalah ilmu yang mencakup segala
persoalan yang pada dasarnya berkaitan dengan akhirat dan untuk mendekatkan
diri kepada Allah.
B. RUANG LINGKUP FIQH IBADAH
1. Thaharah, wudhu, mandi, dan
tayammum.
Dasarnya, adalah :
a.
(QS. Al Maidah
: 6)(QS. Albaqoroh :222)(QS.Annisa:43)
b. Hadits dari abu Hurairah r.a. bahwa
Nabi SAW. Bersabda :“ Alloh tidak menerima sholat salah seprang diantaramu
bila ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu.” (H.R. Bukhori &
Muslim).
2. Shalat.
Secara etimologi berarti doa, Menurut syara artinya bentuk ibadah yang terdiri atas
perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam.Dasarnya adalah (QS.Al-Ankabut:45) (Al Baqarah: 43) (Al Bayyinah:
5). Hadits Nabi SAW,”Salat itu tiang agama, maka barang siapa yang
mendirikan shalat berarti ia menegakkan agama. Dan barang siapayang
meninggalkannya, sungguh ia telah merobohkan agama.”(HR.Albaihaqqi)
3. Puasa.
Menurut bahasa berarti menahan atau mencegah. Menurut
istilah adalah menahan diri dari makan,minum, hubungan suami istri dan
hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit matahari sejak terbit fajar sampai
tenggelam matahari. Dasar hukumnya (QS.Albaqoroh:183) dan alhadits.
4. Zakat
Zakat dalam ajaran Islam yaitu harta tertentu yang
wajib dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin dan sesuai dengan perintah
syara. Dasar hukumnya,(QS.Almuzammil:20)(QS.Luqman:2-4) (QS.Attaubat:11)
(QS.Annur:56) (QS.Adzdzariyat:19). Hadits Nabi SAW.
5. Haji
Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat
yang diagungkan atau menyengaja.Secara terminologis berarti beribadah kepada
Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan
pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.Definisi ini disepakati
oleh seluruh mazhab.Dasar Hukum : QS.Albaqoroh:27, QS Alhaj: 26-27, Hadits
“Dari Ibnu abbas, telah bersabda Nabi SAW,”Hendaklahh kamu bersegera
mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu
halangan yang akan merintangi.”(HR.Ahmad)
6. Pemeliharaan Jenazah
Hukum pemeliharaan jenazah adalah fardu kifayah.
Kewajiban muslim terhadap jenazah yaitu, memandikan, mengkafani, menyalatkan,
dan menguburkan.
C. SISTEMATIKA PEMBAHASAN FIQH IBADAH
Sistematika
pembahasan fiqh ibadah dapat di klasifikasikan / di kelompokkan menjadi ibadah
umum dan ibadah khusus. Ibadah umum mempunyai ruang lingkup yang sangat luas
yaitu mencakup segala amal kebajikan yang dilakukan dengan niat ikhlas dan
sulit untuk mengemukakan sistematikanya. Tetapi ibadah khusus di tentukan oleh
syara’ (nash) bentuk dan caranya, oleh karena itu dapat di kemukakan
sistematikanya secara garis besar sebagai berikut :
1. Thaharah
Macam-macam
thaharah :
a) Thaharah batin / spiritual, yaitu dari kemusyrikan dan
kemaksiatan. Dilakukan dengan cara bertauhid dan beramal soleh.
b) Thaharah fisik, yaitu bersuci dari berbagai hadast
dan najis. Dan yang merupakan bagian kedua dari iman.
Cara melakukan thaharah :
Dapat
dilakukan menjadi 2 cara, yaitu :
a) Thaharah dengan menggunakan air
b) Thaharah dengan menggunakan debu
yang suci
2. Shalat
Di bagi menjadi 2 yaitu :
1)
Shalat fardu
a) Dzuhur, waktunya dari tergelincirnya matahari ke arah
barat sampai panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya
b) Ashar, dari panjang bayangan dua kali lipat dari
panjang benda aslinya sampai tenggelamnya matahri
c) Maghrib, waktunya dari tenggelamnya matahari sampai
hilangnya mendung merah di langit
d) Isya’, waktunya dari hilangya mendung merah di langit sampai munculnya
fajar shodiq sampai terbitnya matahari
2)
Sholat
tathowwu’
Di bagi menjadi 2 :
a)
Sholat tahtowwu muthlaq, solat sunah yang batas dan
ketentuannya tidak di tentukan oleh syara’.
b) Sholat
tathowu muqoyyad, yaitu sholat
yang batas dan ketentuannya telah di tentukanm oleh syara.
Dalam hal
ini antara lain sholat-sholat sunnah rowatib, yaitu :
(a) Sholat
rotibah fajar, yaitu sholat 2 rakaat
sebelum sholat fajar
(b)
Sholat
rotibah dzuhur, yaitu sholat 2 atau 4 rakaat sebelum ataupun sesudah dzuhur
(c)
Sholat
rotibah ashar, yaitu sholat 4 rakaat sebelum sholat ashar
(d)
Shalat
rotibah maghrib, yaitu shalat 2 rakaat sesudah sholat maghrib
(e)
Sholat
rotibah isya, yaitu sholat 2 rakaat sesudah solat isya.
Sholat-sholat lain yang di
syariatkan dalam bagian ini, antara lain :
(a) Sholat malam / tahajjud / tarawih di bulan ramadhan
dan witir
(b) Shalat dhuha 2 rakaat sampai dengan 12 rakaat
(c) Shalat tahiyyatul masjid
(d) Shalat taubat
(e) Shalat tasbih 4 rakaat
(f) Shalat istihoroh
3. Puasa
a. Puasa wajib :
a) Puasa bulan ramadhan
b) Puasa qadha
c) Puasa karafat
d) Puasa seseorang yang tidak mampu
membeli hewan kurban pada haji tamat
e) Puasa hari ketiga I’tikaf
f) Puasa nazar
b. Puasa mustahab (sunah) :
a) Puasa 3 hari setiap bulan hijriyah
b) Puasa pada hari-hari putih (setiap tanggal 13, 14, dan
15 hijriyah)
c) Puasa pada hari al-ghadir (18 dzulhijjah)
d) Puasa pada hari lahir rasulullah saw (27 rajab)
e) Puasa pada hari Arafah (9 dzulhijjah)
f) Puasa pada hari Mubahalah (24 dzulhijjah)
g) Puasa pada hari kamis dan jumat
i) Puasa pada hari pertama dan ketiga pada bulan Muharram
j) Puasa pada seluruh hari dalam setahun, kecuali
hari-hari yang di haramkan dan di makruhkan berpuasa di dalamnya
c.
Puasa makruh
:
a) Puasa sunah yang dilakukan seorang tamu tanpa seizin
tuan rumah, atau tuan rumah melarangnya berpuasa
b) Puasa seorang anak (yang belum akil baligh) tanpa
seizin ayahnya dan puasa itu akan membahayakan dirinya
c) Puasa seorang anak yang di larang ayahnya berpuasa,
walaupun puasa itu tidak akan membahayakan dirinya
d) Puasa seorang anak yang di larang ibunya berpuasa, walaupun jika puasa itu
di lakukan, tidak akan membahayakan dirinya
e) Puasa hari arafah bagi orang yang bila ia berpuasa
akan menyebabkan badannya lemah, sehingga tidak mapu membaca doa
4. Zakat
a. Hukum zakat, hukum zakat adalah wajib / fardhu
b. Macam-macam zakat :
(a) Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan orang muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan ramadhan. Besar zakat ini setar dengan 3,5
liter (2,5 kg) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan
(b) Zakat maal (harta) adalah zakat hasil
perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan,
emas, dan perak.
c. Orang-orang yang berhak menerima zakat :
(a) Fakir, orang yang hampir tidak memiliki
apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
(b) Miskin, orang yang memiliki harta namun
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
dasar untuk hidup
(c) Amil, orang yang mengumpulkan dan
membagikan zakat
(d) Mu’allaf, orang yang baru masuk islam dan
membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
(e) Hamba sahaya, orang yang ingin memerdekakan
dirinya
(f) Gharimin, orang yang berhutang untuk
kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
(g) Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah
(h) Ibnus sabil, orang yang kehabisan biaya di perjalanan
d.
Manfaat
zakat :
(a) Bisa
mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
(b) Membuang
perilaku buruk dari seseorang
(c) Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
(d) Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
(e) Untuk
pengembangan potensi umat
(f) Memberi
dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
(g) Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat
5. Haji dan umroh
a. Jenis-jenis haji :
a) Haji ifrad, artinya
menyendiri
b) Haji tamattu’, artinya
bersenang-senang
b. Rukun haji :
a) Ihram
b) Tawaf ziyarah / tawaf ifadhah
c) Sa’i
d) Wukuf di Padang Arafah
c. Wajib haji
a) Ihram dimulai dari miqat yang telah
di tentukan
b) Wukuf di Arafah sampai matahari
tenggelam
c) Mabit di Mina
d) Mabit di Muzdalifah hingga lewat
setengah malam
e) Melempar jumrah
f)
Mencukur
rambut
g) Tawaf wada’
d. Syarat-syarat wajib haji :
a) Islam
b) Berakal
c) Baligh
d) Mampu
e.
Lokasi
ibadah haji dan umroh :
a) Makkah Al Mukaromah
b) Padang Arafah
c) Kota Muzdalifah
d) Kota Mina
f. Hukum menjalankan ibadah umroh yaitu sunnah muakat, dilaksanakan
bagi orang yang mampu. Meliputi :
a) Ihram
Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah
haji) haji dan umroh atau mengerjakan keduanyadengan menggunakan pakaian ihram,
serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya di halalkan. Pakaian ihram :
(a) Untuk pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak
di jahit, yang 1 lembar di sarungkan untuk menutupi aurat antara pusar hingga
lutut. Yang 1 lembar lagi di selendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas.
Kedua lembar kain di sunahkan berwarna putih dan tidak boleh berwarna merah
atau kuning.
(b) Untuk wanita
Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang
menutupi aurat.
Tempat-tempat ihram :
(a) Zul Hulaifah
(b) Juhfah
(c) Yalamlam
(d) Qarnul Manjil
(e) Zatu Irqin
(f) Makkah
b) Tawaf
Tawaf berasal dari kata tafa, artinya mengelilingi
atau mengitari.Tawaf menurut istilah yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7
keliling.Sebelum melaksanakan tawaf, jama’ah harus mandi dan berwudhu dahulu.
Macam-macam tawaf :
(a) Tawaf qudum, yaitu tawaf yang di lakukan ketika sampai
di Makkah
(b) Tawaf ifadah, tawaf yang di lakukan pada hari
penyembelihan kurban
(c) Tawaf wada, yaitu tawaf yang menjadi rukun haji
(d) Tawaf sunnah, yaitu tawaf yang dilakukan setiap saat
c) Sa’i
Sa’i artinya berlari-lari kecil antara bukit Safa dan
Marwah di dekat kota Makkah. Cara melalukan sa’i :
(a) Dilakukan
sesudah tawaf
(b) Berlari-lari
kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
(c) Di kerjakan
sebanyak 7 kali putaran, dari Safa ke Marwah satu putaran,dan dari Marwah ke
Safa satu putaran, lalu berakhir di puncak bukti Marwah
(d) Sa’i hanya
boleh di lakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umroh saja.
d) Tahallul
Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian
bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau
memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki di sunahkan
mencukur habis rambutnya, dan wanita mencukur rambut sepanjang jari, dan untuk
orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja.
Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya
di larang sekarang di halalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum
melakukan tawaf ifadah.
6. Pemeliharaan jenazah
a. Sikap Rasul bila ada orang yang
meninggal :
a) Berlaku ihsan
b) Berdoa untuk jenazah, di rumah maupun di makam
(termasuk berdoa meminta izin dengan para ahli kubur)
c) Menentukan kuburan
d) Membayar hutang orang tersebut
b. Hukum shalat jenazah :
a) Para fuqaha menyatakan bahwa shalat
jenazah itu hukumnya fardhu kifayah
b) Menurut para ulama hukumnya
hanajiyah dan as’syafi’iyah
c.
Syarat
memandikan jenazah :
a) Orang islam
b) Tubuhnya masih ada walaupun hanya sebagian yang di
temukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan
c) Tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama
Allah
d. Tahap-tahap memandikan jenazah :
a) Letakkan mayat di tempat yang tinggi seperti bangku
panjang
b) Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari
pandangan umum
c) Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperti
sarung agar lebih mudah memandikannya, tetapi auratnya tetap tertutup
d) Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya
keluar
e) Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala, dan janggutnya
f) Sisirlah rambutnya agar rapi
g) Siramlah seluruh badah lalu bilas dengan sabun
h) Wudhukanlah jenazah
i) Siram dengan air yang di campurkan kapur barus, daun
bidara, atau daun lain yang berbau harum
e.
Yang berhak
memandikan jenazah
a) Apabila jenazahnya laki-laki :
(a) Kaum
laki-laki
(b) Boleh wanita
asalkan istri atau mahramnya
(c) Jika sama-sama
ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya
adalah istri
(d) Jika tidak
ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup di tayamumkan
saja
b) Apabila jenazahnya perempuan :
(a) Kaum
perempuan
(b) Boleh
laki-laki asalkan suami atau mahramnya
(c) Jika
sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak
memandikannya adalah suami
(d) Jika tidak
ada kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup di tayamumkan
saja
c) Apabila jenazahnya anak-anak :
(a) Kaum laki-laki
(b) Kaum perempuan
f. Cara menyolatkan jenazah
Apabila jenazah sudah di mandikan dan dikafani,
hendaknya segera di shalatkan. Hal-hal yang harus di perhatikan dalam pelaksanaan
shalat jenazah adalah syarat, rukun dan cara shalat jenazah.
a) Syarat shalat jenazah :
(a) Semua yang
menjadi syarat shalat fardu, menjadi syarat shalat jenazah, misalnya menutup
aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat
(b) Mayat harus
sudah di mandikan dan di kafani
(c) Letakkan
jenazah di sebelah kiblat orang-orang yang menyalatkan, kecuali jika shalat di
atas kubur atau shalat gaib
b) Rukun shalat jenazah :
(a) Niat shalat jenazah
(b) Takbir empat kali
(c) Membaca surat Al-Fatihah setelah takbirotulihram
(d) Membaca salawat nabi sesudah takbir kedua
(e) Mendoakan jenazah, sesudah takbir ketiga dan keempat
(f) Mengucapkan salam
c) Cara mengerjakan shalat jenazah :
(a) Sebelum
mengerjakan shalat jenazah, kita hendaklah mengambil air wudhu, sebagaimana
mengerjakan shalat fardu
(b) Setelah
berdiri tegak, kita mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan
diiringi niat shalat jenazah
(c) Setelah
membaca takbir, kita membaca surah Al-Fatihah
(d) Setelah itu
takbir yang kedua (allahu akbar)
(e) Lalu membaca
salawat nabi
(f) Setelah
membaca salawat nabi, lalu dilanjutkan takbir ketiga (allahu akbar)
(g) Lalu membaca
doa
d) Cara menguburkan jenazah
Hal-hal yang perlu di perhatikan
dalam penguburan jenazah :
(a) Jenazah
segera di kuburkan
(b) Liang lahat
di buat seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orang di tambah
setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter
(c) Liang lahat
tidak bisa di bongkar leh binatang buas. Maksud menguburkan jenazah suntuk
menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan ornag-orang di sekitar makan
dari bau busuk
(d) Mayat
dipikul dari keempat penjuru
(e) Setelah
sampai di tempat pemakaman, jemazah di masukkan ke liang lahat dengan posisi
miring ke kanan dan di hadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalm
kubur, kita membaca doa.
(f) Lepaskan
tali-tali pengikat, lalu tutup dengan papan, kayu, atau bambu, dan di timbun
sampai galian liang kubur menjadi rata
(g) Mendoakan
jenazah dan memohon ampun untuk jenazah
KESIMPULAN
Ilmu fiqh adalah ilmu yang wajib di
kuasai oleh setiap umat Islam. Karena ilmu fiqh merupakan dasar-dasar pedoman
untuk menjalankan kehidupan. Untuk itu kita wajib paham tentang ilmu fiqh,
dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.