Tata cara shalat idul fitri dan berhari raya sesuai sunnah Nabi
Hari Raya, merupakan hari yang dinanti oleh seluruh kaum
muslimin di mana saja, setelah mereka melangsungkan ibadah sebulan lamanya
dibulan ramadhan,maka merekapun merasakan kebahagiaan dihari raya, yang
merupakan hari yang dihalalkan oleh Allah Azza Wajalla kepada hamba-hamba-Nya
untuk bergembira, bermain, dan menikmati berbagai jenis makanan dan minuman,
dan melarang untuk berpuasa dihari tersebut.
Tatkala Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam datang ke
kota Madinah, dalam keadaan mereka memiliki dua hari raya yang mereka
bermain-main pada dua hari tersebut. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam
bertanya :
“hari apakah ini? Mereka menjawab : ini adalah dua hari yang
kami suka bermain-main padanya di jaman jahiliyah. Maka Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam bersabda :
“Sungguh Allah Azza Wajalla telah menggantikan kalian dengan
yang lebih baik darinya, yaitu idul fitr dan idul adha.”
(HR. ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, dari Anas bin Malik
Radhiallahu Anhu )
Pada edisi kali ini, kami akan memaparkan secara ringkas
beberapa hukum yang berkenaan tentang
hari raya idul fitri.
1. Hukum Solat Idul Fitri
Shalat idul fitri hukumnya fardhu ain, wajib bagi laki- laki
maupun wanita yang tidak memiliki udzur, menurut pendapat yang paling kuat dari
para ulama. Dengan beberapa dalil, diantaranya :
-
hadits Ummu Athiyah Radhiallahu Anha bahwa Beliau berkata :
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kami
Pada hari idul fitri dan idul adha : Untuk mengeluarkan para gadis, wanita haid
dan para wanita pingitan (menuju lapangan shalat ied), adapun wanita haid
mereka menjauhi shalat , dan mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum
muslimin”. Aku bertanya: wahai Rasulullah, salah seorang kami tidak memiliki
jilbab?. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab: hendaknya
saudaranya meminjamkan kepadanya jilbab.”
(muttafaq Alaihi, lafazh ini dalam riyawat Muslim).
Sisi pendalilan hadits ini dimana Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam memerintahkan kepada para wanita untuk keluar, dan bahkan
wanita pingitan yang tidak biasa keluar rumahpun diperintahkan untuk keluar,
dan wanita yang tidak memiliki jilbabpun, dianjurkan untuk meminjam milik
saudaranya agar keluar menuju lapangan ied, dan perintah yang datang dari
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- hukum asalnya adalah wajib.
-
jika waktu shalat ied bertepatan dengan hari jum’at, maka hal tersebut
menggugurkan kewajiban shalat jum’at, dan tidak ada yang menggugurkan sebuah
kewajiban melainkan sesuatu yang juga wajib hukumnya.
Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“telah
berkumpul bagi kalian dihari ini dua hari raya, maka siapa yang ingin
(melaksanakan shalat ied), maka itu mencukupinya dari shalat jum’at, dan kami
tetap melaksanakan shalat jum’at.”
2. Tempat Pelakasanaan Shalat Ied
Shalat ied dilaksanakan ditanah lapang, hal ini berdasarkan
sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, bahwa Beliau keluar menuju tanah
lapang pada hari raya idul fitri dan idul adha.
(Muttafaq Alaihi dari Abu Said Al-Khudri)
Tujuan dari pelaksanaan shala ied di tanah lapang adalah
menampakkan syiar agama yang mulia ini. Namun apabila ada halangan seperti
hujan dan semisalnya, maka diperbolehkan melaksanakannya di masjid. Pendapat
inilah yang dikuatkan oleh mayoritas ulama.
3. Waktu Pelasanaan Shalat Ied
Adapun waktu shalat ied adalah waktu dhuha, hal ini
berdasarkan hadits abdullah bin Busr -Radhiallahu Anhu- bahwa tatkala beliau
keluar untuk melaksanakan shalat idul fitri atau idul adha, Beliau mengingkari
keterlambatan imam, dan berkata:
“Sesungguhnya
kami dahulu diwaktu ini telah selesai melaksanakan shalat”, dan itu diwaktu
shalat dhuha.
(HR.Ahmad)
Berkata Ibnu Baththal: “Telah bersepakat para ahli fikih bahwa
shalat ied tidak dikerjakan sebelum terbitnya matahari dan disaat sedang
terbitnya, namun dibolehkan disaat telah dibolehkannya shalat sunnah.” (fathul
bari, Ibnu Hajar: 2/530)
4. Hal-hal yang dianjurkan sebelum shalat idul fitri
Ada beberapa amalan yang disyariatkan sebelum kita
melaksanakan shalat idul fitri, diantaranya:
1)
disunnahkan mandi, berhias dan memakai pakaian yang bagus – yang tidak
menyelisihi syariat- , dan memaki wangi- wangian sebelum barangkat menuju
shalat ied. Imam Bukhari menyebutkan bab dalam kitab shahihnya “bab: dua hari
raya dan berhias padanya.” lalu Beliau menyebutkan hadits Umar bin Khaththab
-Radhiallahu Anhu-, disaat Beliau berkata kepada Nabi: “Belilah pakaian ini,
engkau berhias dengannya dihari raya dan disaat para utusan datang
mengunjungimu.” (HR.Bukhari: 925)
Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- bahwa
Beliau memakai pakaiannya yang paling bagus Pada dua hari raya.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dan Al-Baihaqi, Ibnu
Hajar mensahihkan sanadnya dalam fathul Bari: 2/519)
Adapun bagi wanita, hendaknya menutup auratnya dengan jilbab
yang syar’i, dan tidak dibolehkan memakai wangi-wangian ketika keluar rumah,
berdasarkan sabda
Rasulullah
-Shallallahu Alaihi Wasallam- :
“Wanita yang mana saja jika dia memakai wangi-wangian lalu
dia keluar rumah melewati suatu kaum sehingga mereka mencium baunya, maka dia
pezina.”
(HR.ahmad dan An-Nasaai, dari Abu Musa Al – Asy’ari
-Radhiallahu Anhu-)
2)
dihari raya idul fitri, disunnahkan makan sebelum berangkat menuju shalat ied,
berbeda halnya pada hari idul adha, tidak dianjurkan makan sebelum berangkat
menuju shalat.
Hal
ini berdasarkan hadits Buraidah -Radhiallahu Anhu- berkata:
Adalah
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- tidak keluar dihari raya idul fitri
hingga Beliau makan, dan Beliau tidak makan dihari raya idul adha hingga
selesai shalat.
(HR.Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dengan sanad yang sahih)
Juga
diriwayatkan dari Anas -Radhiallahu Anhu- berkata: “
Rasulullah
-Shallallahu Alaihi Wasallam- tidak berangkat menuju shalat idul fitri, hingga
Beliau makan beberapa butir kurma, dan memakannya dalam hitungan ganjil.”
(HR.Bukhari)
3)
Disunnahkan berangkat menuju shalat ied dengan berjalan kaki jika hal tersebut
memungkinkan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali -Radhiallahu Anhu-
bahwa Beliau berkata: termasuk dari sunnah, adalah keluar menuju shalat ied
dengan berjalan kaki.” (HR.tirmidzi)
4)
disunnahkan berangkat menuju shalat melalui satu jalan, dan pulang melewati
jalan yang berbeda. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir
-Radhiallahu Anhu- berkata: bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- jika
dihari raya, Beliau menyelisihi jalan ( berangkat lewat satu jalan, dan kembali
lewat jalan yang lain).”
(HR.Bukhari)
5)
dianjurkan memperbanyak takbir disaat keluar dari rumah menuju shalat,
sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau
mengeraskan suara takbir disaat keluar dari rumahnya hingga tiba di tanah
lapang, lalu Beliau terus bertakbir hingga datangnya imam.
(HR. daruquthni, Ibnu Abi Syaibah, Al-Faryabi, Al- baihaqi.
Berkata Al-Albani: sanadanya bagus. Lihat: Irwa al-ghalil: 3/122)
5. Shalat ied sebelum khutbah
Wajib hukumnya mendahulukan shalat ied, lalu diikuti dengan
khutbah ied. Hal ini Berdasarkan hadits Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- berkata:
Adalah Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- ,Abu Bakar dan Umar, mereka
mengerjakan shalat Dua hari raya sebelum khutbah.”
(muttafaq Alaihi)
6. Tanpa Shalat sunnah sebelum dan sesudah
Tidak ada shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat ied,
dan tidak pula setelahnya, tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah shalat ied
dikerjakan di tanah lapang atau di masjid. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu
Abbas -Radhiallahu Anhu-, bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam-
mengerjakan shalat ied dua rakaat, Beliau tidak shalat sebelumnya dan tidak
pula sesudahnya.” (muttafaq alaihi)
Namun jika pulang ke rumah, diperbolehkan shalat dua rakaat.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau
berkata: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengerjakan shalat apapun
sebelum shalat ied, dan bila Beliau kembali ke rumahnya, maka Beliau
mengerjakan shalat dua raka’at.”
(HR.Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)
7. Shalat ied tanpa azan dan iqamat
shalat ied dikerjakan tanpa azan,tanpa iqamat, tanpa ucapan
“ash-shalaatu jami’ah”, dan tanpa panggilan apapun. Hal ini berdasarkan hadits
Ibnu Abbas -Radhiallahu Anhu- berkata: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
melaksanakan dua shalat ied tanpa azan dan iqamat. (muttafaq Alaihi)
Berkata Jabir bin Samurah : Aku mengerjakan shalat ied
bersama Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- bukan sekali dan bukan pula
dua kali, tanpa azan dan iqamat.” (HR.Muslim)
Berkata Jabir bin Abdullah: tidak ada azan, tidak ada
iqamat, tidak ada panggilan apapun, dan tidak ada sesuatu apapun.” (HR.Muslim)
8. 7 takbir rakaat pertama, 5 takbir rakaat kedua
Disyariatkan dalam pelaksaan shalat ied melakukan 7 kali
takbir pada rakaat pertama, dan takbiratul ihram termasuk dalam hitungan tujuh
, dan 5 kali takbir pada rakaat kedua, tidak termasuk takbir ketika bangkit
dari sujud. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallahu Anha bahwa Rasulullah
-Shallallahu Alaihi Wasallam- bertakbir pada shalat idul fitri dan idul adha,
pada rakaat pertama tujuh kali, dan pada rakaat kedua lima kali.”
(HR.Abu Dawud, Al-Hakim, dan yang lainnya, dari Aisyah
Radhiallahu Anha.Hadits ini sahih dengan beberapa jalur riwayat yang
menguatkannya. Disahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa: 3/639)
Demikian pula riwayat dari Atha’ dari Ibnu Abbas
-Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau bertakbir pada shalat hari raya, pada rakaat
pertama tujuh kali takbir dengan takbir pembuka (takbiratul ihram,pen), dan
pada rakaat kedua enam kali takbir dengan takbir rakaat (yang dimaksud adalah
takbir bangkit dari sujud), seluruhnya dilakukan sebelum bacaan.”
(Diriwayatkan oleh Abu Bakar Bin Abi Syaibah dengan sanad
yang sahih)
Dan disyariatkan untuk mengangkat tangan pada setiap kali
takbir tersebut, menurut pendapat yang paling sahih dari para ulama,
berdasarkan hadits Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- tatkala Beliau menjelaskan
tentang tata cara shalat Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- , Beliau
berkata: “….dan Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- mengangkat kedua
tangannya pada setiap kali takbir yang Beliau ucapkan sebelum ruku’ hingga
selesai shalatnya.”
(HR.Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya dari Ibnu Umar
-Radhiallahu Anhu-)
Tidak ada dzikir tertentu yang diucapkan disela-sela takbir tambahan
tersebut. Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah: ” Tidak diketahui dari Beliau (
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- ) ada zikir khusus diantara takbir-
takbir tersebut, namun disebutkan dari Ibnu Mas’ud -Radhiallahu Anhu- bahwa
Beliau memuji Allah, menyanjung-Nya, dan bershalawat kepada Rasulullah
-Shallallahu Alaihi Wasallam- .”
(zadul ma’ad,Ibnul Qayyim: 1/443, lihat pula Irwaul
ghalil,Al-Albani: 3/114-115)
9. Bacaan surah dihari raya
Dalam shalat hari raya idul fitri dan idul adha, dianjurkan
membaca pada rakaat pertama surah Qaaf, dan pada rakaat kedua surah Al-Qamar,
atau pada rakaat pertama membaca surah Al-A’la, dan pada rakaat kedua membaca
surah Al-Ghasyiyah. Diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Abu Waqid Al-Laitsi
-Radhiallahu Anhu- bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- membaca pada
shalat idul fitri surah Qaaf dan “Iqtarabatis saa’ah (surah Al-Qamar).
Diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dari sahabat
Samurah bin Jundub -Radhiallahu Anhu- bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
membaca pada dua shalat ied dengan “sabbihisma rabbikal a’la” dan ” hal ataaka
haditsul ghasyiyah.”
10. Nasehat dalam Khutbah
Hendaknya bagi para khatib idul fitri untuk mengisi
khutbahnya dengan materi bahasan yang menambah ketaqwaan seorang hamba dalam beribadah
kepada-Nya, dan menjauhkan diri dari membahas hal- hal yang mengandung unsur
politik, dan yang semisalnya yang tidak sejalan dengan tujuan disyariatkannya
khutbah tersebut. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Jabir
-Radhiallahu Anhu- bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- dalam
khutbahnya, memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah -Azza Wajalla-, dan
menganjurkan untuk taat kepada-Nya, menasehati manusia dan memberi peringatan
kepada mereka.”
Kesimpulan
setelah mereka melangsungkan ibadah sebulan lamanya dibulan
ramadhan,maka merekapun merasakan kebahagiaan dihari raya, yang merupakan hari
yang dihalalkan oleh Allah Azza Wajalla kepada hamba-hamba-Nya untuk
bergembira, bermain, dan menikmati berbagai jenis makanan dan minuman, dan
melarang untuk berpuasa dihari tersebut.
Shalat idul fitri hukumnya fardhu ain, wajib bagi laki- laki
maupun wanita yang tidak memiliki udzur, menurut pendapat yang paling kuat dari
para ulama
Shalat ied dilaksanakan ditanah lapang, Adapun waktu shalat
ied adalah waku dhuha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar